Berita

1 Hakim Membantah Vonis, Bantah Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah

×

1 Hakim Membantah Vonis, Bantah Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah

Sebarkan artikel ini
1 Hakim Membantah Vonis, Bantah Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah
1 Hakim Membantah Vonis, Bantah Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah

Latar Belakang
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang menjadi sorotan, Hakim anggota Mulyono menyampaikan dissenting opinion yang kontroversial. Dalam musyawarah majelis sebelum penjatuhan vonis, Mulyono mengecam prosedur dan hasil penghitungan kerugian negara yang diklaim tidak akurat.
Fakta Penting
hakim mulyono menyoroti bahwa bukti yang diajukan di sidang, termasuk keterangan saksi ahli dan dokumen, tidak cukup kuat untuk menentukan kerugian negara. “Anggota majelis empat meragukan prosedur dan kualitas penghitungan keuangan negara dalam kasus ini,” ujar Mulyono saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Selain itu, Mulyono menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus korupsi yang kompleks, terkait dengan bisnis perdagangan internasional yang melibatkan para terdakwa.
Dampak
Dissenting opinion dari Mulyono memicu perdebatan publik tentang transparansi dan kredibilitas proses penghitungan kerugian negara. Keputusan ini tidak hanya mengguncang dunia hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang perlunya revisi mekanisme pengelolaan minyak mentah di Indonesia.
Akhirnya, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akurasi dalam menangani korupsi, terutama di sektor yang vital seperti energi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *