
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons rencana PT Agrinas Pangan Nusantara yang mengimpor 105.000 unit mobil pickup. Kata Budi, impor pickup tersebut bebas, tidak memerlukan izin persetujuan impor (PI).
Seperti dikutip dari detikFinance , Budi mengatakan ketentuan impor kendaraan sudah jelas dan tidak perlu mengantongi PI maupun rekomendasi teknis tambahan.
“Kalau mobil kan bebas. Mobil kan tidak perlu PI, tidak perlu rekomendasi,” ujar Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).










