Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada eks Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana. Ia terbukti melakukan korupsi proyek fiktif.
Baca Juga

Ketum MUI: Waktu untuk muhasabah Diri Usai Bencana Melanda RI Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), kh anwar iskandar, mengajak semua umat untuk bermuhasabah diri. Anwar mengatakan muhasabah diperlukan usai…

Zulhas Targetkan swasembada protein, Siapkan Kampung Nelayan-Bioflok Sebagai Solusi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan Indonesia mengejar swasembada protein pada tahun ini. Pemerintah menyiapkan sejumlah program, mulai dari…

anak tengah Racuni Keluarga: Dites kejiwaan, Hasilnya Mengejutkan! AS atau S (22), pelaku yang menewaskan keluarganya sendiri dengan cara diracun di Warakas, Jakarta Utara (Jakut), telah dilakukan tes kejiwaan. Tidak…

“MUI: Bencana Tak Berpihak, Tanggung Jawab Bersama” Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menegaskan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran masyarakat dan ormas keagamaan…








