Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada eks Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana. Ia terbukti melakukan korupsi proyek fiktif.
Baca Juga

reformasi hukum Terancam? Komisi III DPR & Polri-Kejaksaan-MA Gelar Pertemuan P penting! Komisi III DPR menggelar rapat bersama Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA). Rapat tersebut membahas terkait…

“Rapat Paripurna Sepakati ruu perkoperasian Jadi Usul DPR, Langkah Revolusi Ekonomi?” [Kategori Berita: Ekonomi] Rapat paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun…










