Berita

3 Terdakwa LPEI Dapat Hukuman 4-8 Tahun, Korupsi di Pendidikan Terungkap!

×

3 Terdakwa LPEI Dapat Hukuman 4-8 Tahun, Korupsi di Pendidikan Terungkap!

Sebarkan artikel ini
3 Terdakwa LPEI Dapat Hukuman 4-8 Tahun, Korupsi di Pendidikan Terungkap!
3 Terdakwa LPEI Dapat Hukuman 4-8 Tahun, Korupsi di Pendidikan Terungkap!

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) yang merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar. Kasus yang menjerat tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus yang disebut KPK merugikan negara total Rp 11,7 triliun.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini ialah Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy.

“Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *