
Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan narkoba ekstasi jenis methylenediomethamphetamine (MDMA). Barang tersebut diselundupkan melalui paket gaun pernikahan atau wedding dress.
“Dapat kami sampaikan bahwa ada satu paket yang mencurigakan yang berasal dari luar negeri yang diberitahukan sebagai wedding dress ya atau pakaian pernikahan,” ujar Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat dalam jumpa pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Barang yang diselundupkan melalui paket pakaian pernikahan tersebut berjumlah 4.080 butir MDMA. Barang yang diselundupkan tersebut memiliki berat 1,9 kilogram.










