
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyelundupan Baju Bekas Senilai Rp 4 Miliar
Polda Metro Jaya baru saja membongkar kasus penyelundupan pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia dengan nilai total mencapai Rp 4 miliar. Aksi ini dilakukan sejalan dengan instruksi presiden Prabowo Subianto untuk menindak keras segala bentuk penyelundupan, terutama pakaian bekas yang dinilai mengganggu industri UMKM lokal.
Latar Belakang
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk melaksanakan instruksi Presiden. “Bapak Presiden telah menginstruksikan Polri untuk menindak segala bentuk penyelundupan khususnya pakaian bekas, dan ini selaras dengan petunjuk yang diberikan oleh Kapolri,” jelasnya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).
Fakta Penting
1. Nilai barang penyelundupan mencapai Rp 4 miliar.
2. Pakaian bekas ini berasal dari impor ilegal dan masuk ke Indonesia melalui jalur gelap.
3. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk melindungi industri UMKM yang rentan terpengaruh oleh produk impor murah.
Dampak
Penyelundupan pakaian bekas tidak hanya merugikan ekonomi domestik, tetapi juga mengancam kualitas hidup masyarakat. Polda Metro Jaya menjanjikan langkah keras untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Penutup
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmen mereka untuk melindungi industri lokal dan mencegah dampak merugikan dari penyelundupan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih giat dalam menindak penyelundupan.












