Bisnis

57 Unit Pengolahan Ikan RI Kantongi Izin Ekspor ke Turki dan China – Update 1

×

57 Unit Pengolahan Ikan RI Kantongi Izin Ekspor ke Turki dan China – Update 1

Sebarkan artikel ini
57 Unit Pengolahan Ikan RI Kantongi Izin Ekspor ke Turki dan China - Update 1
57 Unit Pengolahan Ikan RI Kantongi izin ekspor ke Turki dan China – Update 1

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperluas pasar produk perikanan Indonesia di pasar global. Hal ini setelah tercapainya kesepakatan dengan otoritas kompeten Turki (Ministry of Agriculture and Forestry) dan tiongkok (General Administration of Customs of the People’s Republic of China/GACC) untuk penerbitan approval number kepada total 57 unit pengolahan ikan (UPI) yang diusulkan KKP.

“Dengan adanya penerbitan approval number itu, maka 57 usaha perikanan bisa melaksanakan kegiatan ekspor ikan, maupun produk perikanan lainnya ke Turki dan Tiongkok,” ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Isharini dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2026).

Ishartini menerangkan pihaknya bergerak cepat untuk mencapai kesepakatan dengan dua negara tersebut. Proses pengusulan sejumlah UPI oleh KKP bukan hanya sekedar penyampaian daftar, tetapi melalui verifikasi teknis serta pengisian kuisioner yang dipersyaratkan oleh otoritas kompeten Turki dan China. Dengan begitu, UPI yang diusulkan benar-benar telah bersertifikat HACCP dan menerapkan standar sanitasi, higiene serta keamanan pangan asal ikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *