Bisnis

“6 Perusahaan Asuransi Dikawal Khusus OJK, Ini Alasannya!”

×

“6 Perusahaan Asuransi Dikawal Khusus OJK, Ini Alasannya!”

Sebarkan artikel ini
“6 Perusahaan asuransi Dikawal Khusus ojk, Ini Alasannya!”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terdapat 6 perusahaan asuransi yang berstatus dalam pengawasan khusus. Keenam perusahaan itu disebut belum memenuhi syarat rasio kesehatan keuangan pada perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Namun, Ogi tidak menyampaikan detail perusahaan asuransi apa saja yang berada dalam pengawasan itu.

“Hingga saat ini, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus OJK. Penyebab utamanya adalah belum terpenuhinya rasio kesehatan keuangan minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bisnis

Rp 130 T, Kunci Pulihnya Sumatera dari Bencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pembangunan kembali daerah bencana di Sumatera membutuhkan dana hingga Rp 130 triliun. Dana itu akan digunakan…