
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terdapat 6 perusahaan asuransi yang berstatus dalam pengawasan khusus. Keenam perusahaan itu disebut belum memenuhi syarat rasio kesehatan keuangan pada perusahaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Namun, Ogi tidak menyampaikan detail perusahaan asuransi apa saja yang berada dalam pengawasan itu.
“Hingga saat ini, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus OJK. Penyebab utamanya adalah belum terpenuhinya rasio kesehatan keuangan minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).












