
Sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mengalami penonaktifan kepesertaan. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Penonaktifan ini tidak mengurangi jumlah penerima bantuan, namun mengalihkan kepesertaan PBI-JK dari kelompok yang mampu di desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada kelompok yang tidak mampu di desil 1-5 sesuai usulan dari masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, jumlah peserta PBI secara nasional tetap 96,8 juta individu dan tidak dikurangi.
Proses pengalihan ini pun bukan baru sekarang terjadi tetapi sudah dimulai sejak bulan Mei tahun 2025 dan dilakukan secara bertahap. Bagi masyarakat terdampak, namun masih memerlukan layanan kesehatan, dapat melakukan reaktivasi dengan cepat sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.












