Berita

“Kapan Buku Nikah Bisa Diterima Setelah Akad? Simak Penjelasan Resmi!”

×

“Kapan Buku Nikah Bisa Diterima Setelah Akad? Simak Penjelasan Resmi!”

Sebarkan artikel ini
“Kapan buku nikah Bisa Diterima Setelah Akad? Simak Penjelasan Resmi!”

Latar Belakang
Buku nikah, sebagai dokumen resmi yang menandakan keberlangsungan pernikahan, menjadi penting bagi setiap pasangan suami istri. Namun, pertanyaan seputar kapan buku nikah diberikan setelah akad nikah sering menjadi topik yang menarik untuk dijelajahi.
Fakta Penting
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, buku nikah seharusnya diberikan kepada kedua mempelai sesaat setelah akad nikah dilaksanakan. Namun, jika terjadi kendala, penyerahan buku nikah dapat ditunda hingga tujuh hari kerja setelah akad.
Dampak
Peraturan ini memberikan jelasitas yang lebih baik bagi pasangan yang baru saja menikah, sehingga mereka dapat segera mengurus administrasi penting setelah pernikahan.
Penutup
Dengan adanya peraturan jelas ini, pasangan suami istri dapat lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi berbagai tahapan setelah pernikahan. Jadi, jangan ragu untuk memastikan buku nikah Anda diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *