
Kamu bisa membuat surat izin mengemudi ( SIM ) baru secara online lewat layanan resmi Digital Korlantas Polri. Dengan sistem online, cara ini bisa mempermudah proses administrasi, mengurangi antran, serta meningkatkan transparansi pelayanan publik.
Berdasarkan informasi resmi dari Divisi Humas Polri dan laman Indonesiabaik, berikut cara membuat SIM online .












