
Latar Belakang
DPR kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk menonaktifkan tiga anggotanya selama 3-6 bulan. Anggota yang terkena dampak adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Mereka dinilai telah melanggar kode etik yang ditetapkan oleh lembaga legislatif tersebut.
Fakta Penting
MKD DPR secara resmi menyatakan bahwa ketiga anggota tersebut tidak akan mendapatkan hak keuangan selama masa penonaktifan. Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun mengumumkan putusan ini di ruang sidang Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Sahroni mendapat sanksi paling berat dengan masa penonaktifan selama 6 bulan, sementara Nafa Urbach dan Eko Patrio menerima sanksi selama 3 dan 4 bulan.
Dampak
Keputusan ini tidak hanya mengguncangkan internal DPR, tetapi juga menarik perhatian publik karena menyoroti masalah disiplin anggota legislatif. Dengan tidak mendapatkan hak keuangan selama masa penonaktifan, ketiga anggota tersebut diharapkan mempelajari pelanggaran yang mereka lakukan. Namun, pertanyaan muncul tentang bagaimana dampak sosial dan politik dari keputusan ini terhadap citra DPR dan proses legislatif di masa depan.
Penutup:
Putusan MKD DPR menegaskan bahwa kode etik anggota legislatif harus dihormati. Namun, dampak dari sanksi ini pada proses legislatif dan citra DPR masih perlu dipantau secara lebih baik.












