
Latar Belakang
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK kali ini berhasil menangkap Gubernur Riau abdul wahid, membongkar praktik pemerasan di lingkup Pemprov Riau. Dalam operasi ini, Abdul Wahid dan dua rekananya, Kadis PUPR Riau M Arief serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta Penting
KPK berhasil membongkar modus pemerasan Rp 7 miliar yang melibatkan jajaran Dinas PUPR PKPP Riau. Istilah ‘jatah preman’ atau fee yang harus disetorkan kepada Abdul Wahid menjadi kode rahasia dalam praktik ilegal ini.
Dampak
Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak citra pemerintahan Riau. Dengan pengungkapan kode di balik ‘jatah preman’, KPK kembali menegakkan komitmen dalam memberantas korupsi.
Penutup:
Kode di balik ‘jatah preman’ Rp 7 miliar Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi bukti bahwa tidak ada kata terlambat untuk memperjuangkan keadilan. Dengan kasus ini, masyarakat dapat lebih optimis bahwa korupsi dapat dicegah dan ditangani secara profesional.












