
Latar Belakang
Terpidana mati Lindsay June Sandiford (68) akhirnya dipulangkan dari Bali ke Inggris setelah lebih dari enam tahun menghabiskan waktu di balik jeruji besi. kedutaan besar inggris untuk Indonesia menyatakan bahwa Sandiford tidak akan dieksekusi mati, melainkan hanya menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi.
Fakta Penting
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mathew Downing, mengatakan bahwa Sandiford kembali ke Inggris Raya, namun pemerintah Inggris tidak mengakui hukuman mati. Downing menambahkan bahwa Sandiford tidak akan menjalani hukuman penjara seperti di Indonesia, melainkan hanya menerima asesmen kesehatan dan upaya rehabilitasi lainnya.
Dampak
Pulangnya Sandiford ke Inggris menunjukkan sikap keras pemerintah Inggris terhadap hukuman mati, meskipun kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang perlakuan yang akan diterimanya di tanah air. Apakah Sandiford akan terlepas dari hukuman mati sepenuhnya atau hanya mendapatkan pengurangan hukuman, jawabannya masih dalam tanda-tanya.
Penutup
Kisah Sandiford menjadi contoh nyata dari perdebatan global tentang hukuman mati. Meskipun dia lolos dari ajal, kasus ini tetap menjadi perhatian internasional dan menimbulkan pertanyaan tentang adanya konsistensi hukum antar negara.
