
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima usulan Pemerintah Provinsi melalui Gubernur terkait wilayah pertambangan Rakyat (WPR) di daerahnya. Total ada 322 WPR yang diajukan ke Kementerian ESDM.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan pengajuan WPR berdasarkan Konsultasi rencana penyesuaian wilayah Pertambangan Tahun 2025 untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Yuliot menjelaskan dalam ketentuan tersebut WPR ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah ditentukan terlebih dahulu oleh pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dan dikonsultasikan dengan DPR RI.










