
Latar Belakang
Waketum PAN, Eddy Soeparno, memberikan respon atas keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memutuskan untuk mengaktifkan kembali Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR dan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) selama empat bulan. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025), Eddy menegaskan bahwa PAN akan taat pada putusan MKD.
Fakta Penting
“Sebagai partai yang taat azas, taat aturan, dan taat hukum, PAN hormat dan akan melaksanakan setiap keputusan yang dihasilkan oleh MKD,” ujar Eddy dengan tegas. Dia juga menambahkan bahwa keputusan MKD ini bersifat final dan mengikat, sehingga PAN tidak memiliki pilihan lain selain mematuhinya.
Dampak dan Pertimbangan
Keputusan MKD ini tidak hanya mempengaruhi status anggota DPR tetapi juga menandakan komitmen PAN terhadap hukum dan sistem demokrasi di Indonesia. Dengan ikhlas menerima putusan ini, PAN menunjukkan sikap yang matang dalam menghadapi perubahan dan tantangan politik.
Penutup
Dengan taatnya PAN pada putusan MKD, Eddy Soeparno dan partainya memberikan contoh nyata tentang bagaimana partai politik dapat bergerak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat demokrasi dan kepercayaan publik pada sistem politik Indonesia.












