
Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan terkait pasal yang mengatur penugasan anggota TNI/Polri dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. MK mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Putusan perkara nomor 268/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Senin (2/2/2026). Gugatan tersebut diajukan oleh karyawan swasta bernama Evy Susanti dan advokat bernama Syamsul Jahidin.
Dalam permohonannya, mereka menggugat pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3) dan ayat (4) UU ASN yang isinya:












