
Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang bertujuan melegalkan nikah beda agama. Gugatan ini diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025. Ini bukan pertama kali MK menolak gugatan serupa; sebelumnya, MK telah menolak permohonan serupa pada 2014 dan 2023.
Fakta Penting
Pada gugatan kali ini, MK menilai bahwa permohonan yang diajukan sulit dipahami. Padahal, langkah ini merupakan upaya terbaru untuk mereformasi undang-undang perkawinan di Indonesia. Sejarah menunjukkan bahwa MK telah konsisten menolak gugatan serupa, termasuk pada 2014 saat menolak permohonan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa.
Dampak
Penolakan ini menimbulkan pertanyaan tentang prospek reformasi undang-undang perkawinan di Indonesia. Meskipun gugatan ini gagal, perdebatan tentang nikah beda agama tetap menjadi isu yang kontroversial dan penting dalam diskusi publik.
Penutup
Dengan penolakan MK kali ini, masyarakat dan LSM terkait diprediksi akan terus berjuang untuk mereformasi undang-undang perkawinan. Pertanyaan yang muncul adalah: apakah ada langkah hukum lain yang dapat dilakukan, atau apakah perubahan harus melalui jalur legislatif?










