
Pengakuan santai dilontarkan mantan pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir. Dia mengaku menerima uang USD 30 ribu (sekitar Rp 500 juta) dan Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hal itu disampaikan Dhany saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Dhany mengaku membagikan uang USD 7.000 (sekitar Rp 118 juta) ke rekannya yang bernama Suhartono Araham dan Purwadi.
“Saudara dapat berapa dari uang ini?” tanya jaksa.










