
Warga bernama Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ‘Sumatera Selatan’ menjadi ‘Sumatra Selatan’.
Dilihat dari situs resmi MK, Kamis (5/2/2026), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 57/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat pasal 1 ayat (1) yang isinya:
Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan” dan “Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No 52) sebagai Undang-Undang.












