
Kesalahan penulisan nama di paspor bisa menimbulkan kendala di bandara. Perlu diketahui, penulisan nama di paspor Indonesia sudah sesuai dengan aturan internasional, yaitu dokumen ICAO 9303.
Mengutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi), penulisan nama pada paspor wajib mengikuti standar internasional sebagaimana ketentuan dalam International Civil Aviation Organization (ICAO) Doc 9303. Berikut rinciannya.












