
Latar Belakang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum), Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan penting terkait wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Pemerintah saat ini sedang dalam tahap menyusun naskah akademik RUU tersebut dan menerima masukan dari berbagai pihak.
Fakta Penting
Menkum menegaskan bahwa RUU ini tidak akan berdampak pada industri pers. “Itu masih sebatas kajian yang sementara kita lagi menyusun naskah akademiknya dan sekaligus nanti akan kita minta masukan, ya,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dampak
RUU ini diharapkan dapat menjadi instrument penting dalam mencegah disinformasi dan propaganda asing, tanpa mengganggu kebebasan pers.












