
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengumumkan kebijakan keras terkait layanan kesehatan untuk pasien BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK). Pasien yang mengalami penonaktifan kepesertaan tetap wajib dilayani oleh rumah sakit, karena status tersebut dapat direaktivasi dengan cepat.
Latar Belakang
Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama yang membutuhkan perawatan darurat seperti cuci darah. “Saya sudah berkoordinasi dengan Menkes dan Dirut BPJS, dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah karena ini tidak bisa ditunda,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Fakta Penting
Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat. Gus Ipul juga menggarisbawahi bahwa layanan harus tetap tersedia, bahkan bagi pasien dengan kondisi kritis.
Dampak
Kebijakan ini diharapkan mencegah terjadinya penolakan pasien di rumah sakit dan memastikan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan demikian, Gus Ipul menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan akses kesehatan yang adil untuk semua lapisan masyarakat.












