Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmi Terbitkan Pergub Nomor 5 Tahun 2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Pergub ini ditujukan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan air tanah oleh gedung-gedung di Jakarta, yang menjadi perhatian penting dalam upaya konservasi sumber daya alam.
Latar Belakang
Pergub Nomor 5 Tahun 2026 disusun melalui proses yang partisipatif, melibatkan seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan lintas sektoral. Gubernur Pramono Anung menegaskan pentingnya peraturan ini untuk mendorong efisiensi penggunaan air dan energi, terutama di kota metropolitan seperti Jakarta. “Hari ini kita ambil langkah strategis untuk memastikan penggunaan air tanah yang lebih bijak dan berkelanjutan,” ujar Pramono di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Fakta Penting
– Pergub Nomor 5 Tahun 2026 mengatur standar efisiensi air dan energi untuk bangunan gedung di Jakarta.
– Regulasi ini akan mempengaruhi lebih dari 1.000 gedung yang menggunakan air tanah sebagai sumber air utama.
– Proses penyusunan melibatkan lintas sektoral, termasuk pemerintah, LSM, dan pelaku bisnis.
Dampak
Peluncuran Pergub ini diharapkan mampu mengurangi ketegangan pasokan air di Jakarta, yang kerap menjadi perhatian karena tingginya konsumsi air tanah oleh gedung-gedung tinggi. Dengan peraturan ini, diharapkan terjadi perubahan positif dalam pengelolaan sumber daya air, sehingga mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan di kota ini.
Penutup
Dengan terbitnya Pergub Nomor 5 Tahun 2026, Gubernur Pramono Anung menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan Jakarta yang lebih efisien dan berkelanjutan. Apakah langkah ini akan menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.




