Pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono mengaku hampir rutin setiap bulan menerima uang dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 . Ivon mengatakan nilainya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Hal itu disampaikan Ivon saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026). Ivon mengatakan ‘tambahan uang jajan’ itu diberikan oleh terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.
“Saudara pernah nerima uang dari Pak Hery?” tanya jaksa.




