Anak Tengah di Jakut Racuni Keluarga, Terancam 20 Tahun Bui!
Polisi menjerat AS atau S (22) dengan pasal pembunuhan berencana usai meracuni keluarganya hingga meninggal dunia di Warakas, Jakarta Utara (Jakut). Akibat perbuatannya pelaku terancam 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara)” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2026).
Pelaku meracuni keluarganya dengan memberi zat ke panci berisi rebusan air teh. Campuran zat yang dicampurkan ke minuman membuat keluarganya pingsan.
Latar Belakang
AS atau S (22) merupakan anak tengah dari keluarganya yang tinggal di Warakas, Jakarta Utara. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana setelah dia meracuni keluarganya hingga meninggal dunia. Kasus ini mengejutkan masyarakat karena pelaku adalah anggota keluarga yang dekat dengan korban.
Fakta Penting
– AS atau S (22) menggunakan zat racun yang dicampur dalam air teh yang dikonsumsi keluarganya.
– Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.
– Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno mengkonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Dampak
Kasus ini menimbulkan kecaman dari masyarakat dan organisasi keadilan yang menuntut agar pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang. Sejumlah LSM juga mengecam perbuatan AS atau S (22) dan menuntut agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Penutup
Kasus racun keluarga yang dilakukan AS atau S (22) menjadi perhatian publik dan menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak dapat ditoleransi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, dan ancaman hukuman 20 tahun penjara menunjukkan bahwa keadilan sedang berjalan. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tindakan kriminal yang merugikan dan mengancam kehidupan sosial.
