
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penertiban kawasan dan tanah terlantar. Aturan ini menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salinan PP itu bernomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang diunggah di lamanjdih.setneg.go.id. Aturan itu diteken Prabowo pada 6 November 2025.
Dalam di PP tersebut dijelaskan tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Namun, saat ini masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar.












