
Komisi Yudisial (KY) mengaku miris usai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil ketua pn depok, Bambang Setyawan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KY menyoroti perbuatan korupsi keduanya terjadi saat negara sedang berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim.
“Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
Abhan mengatakan KY segera melakukan proses pemeriksaan etik kepada hakim PN Depok. Pihak KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam pemberian sanksi kepada hakim Ketua dan wakil ketua pn depok.












