
Mengurus administrasi merek kerap menjadi tantangan tersendiri bagi pemilik usaha karena prosesnya yang panjang dan memakan waktu. Menjawab kebutuhan tersebut, DJKI menghadirkan Persetujuan Otomatis Pelayanan (POP) Merek untuk mempercepat layanan dan memberikan kepastian hukum lebih dini bagi pemilik merek.
Kondisi tersebut mendorong DJKI merumuskan POP Merek sebagai layanan otomatis yang mencakup perpanjangan merek, pencatatan lisensi, dan permohonan petikan merek. Inovasi berbasis teknologi ini dirancang untuk memudahkan pengguna sekaligus mempercepat kepastian hukum bagi pemilik merek.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa percepatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam melindungi hak ekonomi masyarakat secara lebih efektif.












