
Latar Belakang
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengecam keras tindakan perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan. Dalam pidato di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026), Nusron mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak hanya mencabut izin usaha, tetapi juga menindak perusahaan-perusahaan tersebut secara hukum. Menurutnya, perusakan lingkungan adalah kejahatan luar biasa yang harus dihukum keras.
Fakta Penting
– Nusron mengapresiasi langkah Presiden yang telah mencabut izin 28 perusahaan pelanggar. Namun, dia menekankan pentingnya tindakan hukum lanjutan untuk mencegah perusakan lingkungan di masa depan.
– “Pencabutan izin usaha saja tidak cukup. Perusahaan-perusahaan tersebut harus dihukum secara hukum, karena merusak lingkungan adalah kejahatan yang merugikan dunia dan akhirat,” ujar Nusron dalam acara pengukuhan pengurus 2025-2030.
Dampak
Harapan Nusron ini menunjukkan kebutuhan akan tindakan keras untuk melindungi lingkungan. Dengan menindak perusahaan-perusahaan pelanggar secara hukum, diharapkan akan terjadi perubahan positif dalam perlindungan lingkungan di Indonesia.
Penutup
Pernyataan Nusron menggugah publik untuk lebih peduli terhadap isu lingkungan. Apakah tindakan hukum ini akan menjadi langkah awal dalam perjuangan melindungi bumi kita? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.












