
Kronologi Curi Emas Senilai Rp 112 Juta di Binjai
Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Fitri Wika Sari (31) di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) nekat mencuri perhiasan emas majikannya. Perhiasan yang dicuri seberat 56,5 gram atau senilai Rp 112 juta.
Kronologi kejadian ini mulai terungkap setelah korban melaporkan kepolisian atas kehilangan perhiasan emasnya. “Tersangka merupakan ART di rumah korban diduga mencuri perhiasan emas milik korban,” kata Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana dilansir detikSumut, Minggu (8/2/2026).
Fakta Penting Kasus Curi Emas
Fitri Wika Sari, seorang ART, diduga merencanakan aksinya dengan cermat. Ia berhasil mengelabui majikannya dengan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan.
Perhiasan emas yang dicuri mencapai nilai jual Rp 112 juta, menandakan bahwa aksi Fitri bukan sekadar tindakan impulsif. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah melarikan diri beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap di daerah yang sama.
Dampak Kasus bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih ART atau karyawan rumah tangga. Menurut Kapolres Binjai, kasus serupa perlu pencegahan lebih awal melalui sosialisasi hukum.
Fitri kini diamankan di Mapolres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut. Dengan ditangkapnya Fitri, harapan masyarakat atas keamanan properti di rumah tangga kembali terangkat.












