
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) buka suara ihwal kasus dugaan tindak pidana pasar modal berupa manipulasi harga atau saham gorengan. Dalam kasus tersebut, diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya mantan pimpinan emiten PIPA.
Direktur Utama PIPA, Firrisky Ardi Nurtomo, menegaskan saat ini pihaknya tidak terafiliasi dengan tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri. Adapun sejumlah nama pimpinan PIPA merupakan pemegang saham lama perseroan.
“Kami tidak memiliki keterkaitan hubungan kepemilikan, baik operasional maupun manajerial, dan tidak lagi terafiliasi dengan pemegang saham pengendali lama atau direksi lama dan kasus-kasus yang melibatkan tersangka-tersangka baru yang terlibat dalam perkara review atau manipulasi saham. Itu clean and clear,” ungkap Firrisky dalam konferensi persnya di Aston Priority Simatupang, Jakarta, Senin (9/2/2026).












