
Pemerintah Indonesia Perkenalkan Terobosan Baru dalam Kekayaan Intelektual
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan inovasi signifikan di bidang kekayaan intelektual. Sertifikat hak cipta, merek, paten, dan lainnya kini dapat dijadikan agunan, menjadi langkah revolusioner dalam sejarah Republik Indonesia.
Latar Belakang
Kebijakan ini muncul atas usulan Kementerian Hukum, yang bertujuan untuk meningkatkan akses finansial bagi pemilik kekayaan intelektual. Dengan menyediakan sertifikat berbasis KI, pemerintah membuka peluang baru untuk masyarakat dalam memanfaatkan aset intelektualnya sebagai jaminan kredit.
Fakta Penting
– Sertifikat kekayaan intelektual mencakup hak cipta, merek, paten, dan lainnya.
– Keputusan ini diumumkan dalam acara What’s Up Campus Calls Out, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026).
– Menkum Supratman menekankan bahwa langkah ini merupakan terobosan yang akan memberikan dampak positif bagi ekonomi kreatif Indonesia.
Dampak
Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan bisnis dan inovasi, khususnya di sektor teknologi dan kreatif. Dengan menyediakan alternatif jaminan kredit yang lebih fleksibel, pemerintah menjanjikan perlindungan yang lebih baik bagi pemilik kekayaan intelektual.
Penutup
Kebijakan ini tidak hanya menjadi tonggak sejarah untuk Indonesia, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem inovasi dan kreativitas. Dengan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan, masa depan yang lebih cerah terbuka lebar untuk para pelaku industri kreatif di tanah air.












