
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus menegaskan penataan ruang di daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional karena menjadi fondasi utama dalam arah pembangunan dan pengendalian pemanfaatan wilayah.
Menurut Wiyagus, penataan ruang tidak bisa dipandang sebagai proses administratif semata, melainkan sebuah sistem utuh yang menentukan keberlanjutan pembangunan.
“Ada satu sistem yang tidak bisa kita abaikan dari mulai perencanaan proses tata ruang, kemudian hambatan dalam proses tata ruang, kemudian dampak hilir yang memang itu bagian dari proses,” ujar Wiyagus dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).












