Tersangka Heru Anggara Ajukan Praperadilan di pn serang
Heru Anggara, tersangka pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Langkah ini menarik perhatian publik, terutama karena涉事者の背景 sebagai anak politikus PKS. Polisi, melalui Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Kapolres Cilegon: Proses Hukum Dilindungi undang-undang
“Praperadilan adalah hak warga negara, dan kita hormati proses yang sedang berlangsung,” ujar Kapolres Cilegon pada Selasa (10/2/2026). Menurut Martua, praperadilan diatur dalam KUHAP, yang memberikan pengadilan wewenang untuk memeriksa dan memutus mengenai penetapan tersangka oleh polisi.
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian hukum, tetapi juga menimbulkan diskusi tentang perlindungan hukum bagi tersangka. Sebagai anak politikus PKS, korban menjadi sorotan publik, sehingga keterlibatan politik lokal dalam kasus ini patut diperhatikan.
Penutup
Dengan pengajuan praperadilan, Heru Anggara mencoba memperkuat posisinya di bawah hukum. Reaksi masyarakat dan dampak politik dari kasus ini akan terus menjadi perhatian. Bagaimana langkah selanjutnya dalam proses hukum ini?












