
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diganti melalui mutasi tersebut.
Mutasi dan rotasi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
“Benar ada (mutasi),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/2/2026).












