
Perubahan Nama Resmi di KTP
KGPH Purbaya atau Pakubuwono (PB) XIV Purbaya resmi mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di KTP. Perubahan ini dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota solo, setelah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.
Latar Belakang Perubahan Nama
Menurut informasi dari detikJateng, perubahan nama ini dilakukan atas dasar keputusan hukum yang sah dari PN Solo. PB XIV Purbaya mengaku mematuhi aturan yang ada dan menegaskan bahwa perubahan nama ini merupakan langkah yang tepat secara hukum.
Dampak Sosial dan Politik
Perubahan nama ini tidak hanya menjadi topik hangat di kalangan masyarakat setempat, tetapi juga menarik perhatian publik karena implikasinya terhadap status sosial dan politik Purbaya. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi posisinya dalam berbagai kegiatan sosial dan politik di masa depan.
Penutup
Dengan perubahan nama ini, Purbaya resmi menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, sebuah langkah penting yang ditandai dengan update di KTP-nya. Ini menjadi contoh nyata bagaimana proses hukum dapat mempengaruhi identitas seseorang secara resmi.
Variasi 2












