
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Menyatakan Ekstasi Riva Siahaan Bersalah
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan dituntut 14 tahun hukuman penjara setelah jaksa menyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.
Fakta Penting Kasus Korupsi
Riva Siahaan didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menuntut hukuman 14 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini.
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Pertamina dan kerugian negara yang sangat besar. Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi contoh keras untuk mencegah korupsi di masa depan.












