
BYD tampaknya akan segera meluncurkan model baru Denza B5 di Indonesia. Soalnya, mobil ini sudah didaftarkan BYD di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
Dikutip dari situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, BYD mendaftarkan merek Denza B5 di Indonesia. Nama tersebut didaftarkan oleh BYD Company Limited yang beralamat di Shenzhen, China. Dalam deskripsinya, Denza B5 merupakan suatu penamaan. Denza B5 masuk dalam kelas 12 yang merupakan kategori untuk kendaraan bermotor.
Ternyata, nama Denza B5 itu sudah diajukan BYD sejak Juni 2024. Tanggal pelindungan berakhir pada Juni 2034.












