
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait masih maraknya jual beli nomor rekening bank di media sosial (medsos). Praktik ini biasanya dilakukan untuk aktivitas transaksi judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.
“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” kata Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).










