
Pemerintah telah menetapkan skema rekayasa lalu lintas saat arus mudik lebaran 2026 . Rekayasa lalu lintas itu mulai dari contra flow, one way atau sistem satu arah, hingga sistem ganjil genap.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PU dalam rangka mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan di jalan pada masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026.
“Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).












