
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pelaku manipulasi pasar atau goreng saham yang dijatuhi sanksi administrasi berupa denda miliaran rupiah.
Para pelaku adalah korporasi yaitu PT Dana Mitra Kencana, serta kelompok perorangan dengan inisial UPT dan MLN, dan seorang influencer BVN.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan kasus goreng saham ini berlangsung pada periode 2016-2022.












