
Perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memberikan dampak ekonomi yang cukup luas, termasuk penetapan pajak di dalam negeri sendiri.
Dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, isu pajak layanan digital atau Digital Services Taxes (DST) menjadi salah satu poin strategis yang harus diikuti pemerintah Indonesia.
Dalam Section 3 tentang Digital Trade and Technology, Article 3.1 menyebut Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pajak layanan digital atau pungutan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.












