
Oknum Brimob , Bripda MS, diduga menganiaya siswa madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT hingga tewas di Tual, Maluku. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penyebab kematian korban diungkap.
“Untuk kasus ini KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri, bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).












