
Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menyegel toko perhiasan mewah. Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara di Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2).
Langkah ini dilakukan karena toko perhiasan tersebut diduga belum memenuhi prosedur penuh di bidang bea masuk atau perpajakan.
Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menjelaskan pihaknya bersama Kantor Pajak Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan Bening Luxury terkait dugaan belum memenuhi penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.










