
Warga negara Selandia Baru berinisial ML yang protes terhadap pengeras suara dari mushala di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibawa ke kantor Imigrasi. Setelah diperiksa, ternyata bule itu berstatus melebihi izin tinggal (overstay) atas visa kunjungannya.
“Yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dari izin tinggalnya yang ‘overstay’,” kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara AKP I Komang Wilandra dalam keterangannya, dilansir Antara, Minggu (22/2/2026).
Wilandra menjelaskan hal itu berdasarkan hasil pendampingan aparat kepolisian dari Subsektor Gili Indah Pos Gili Trawangan bersama Polsek Pemenang atas tindakan pihak Imigrasi yang turun ke lokasi mengecek status bule perempuan tersebut.












