
Pemerintah Indonesia merespons kebijakan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengumumkan tarif global baru sebesar 10%. Keputusan Trump dikeluarkan setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif bea masuk timbal balik (resiprokal) yang telah tetapkan sebelumnya.
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah Indonesia akan mengamati terus perkembangan terkait penetapan tarif resiprokal yang dilakukan oleh pemerintah AS.
“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).










