
Perjanjian Dagang RI-AS, ART, Resmi Ditandatangani, Bawa Tarif 0% untuk Komoditas Unggulan
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati The Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang memberikan pembebasan tarif bagi komoditas unggulan Indonesia. Perjanjian ini juga mencakup penyesuaian aturan impor yang diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Latar Belakang dan Proses Penandatanganan ART
Perjanjian ini lahir dari upaya RI untuk mengatasi tarif resiprokal 32% yang diberlakukan AS pada April 2025, setelah defisit perdagangan Indonesia mencap USD 19,3 miliar pada 2024. Melalui negosiasi intensif, tarif tersebut berhasil ditekan menjadi 19% pada Juli 2025 melalui Joint Statement on Framework ART. Pada Februari 2026, Presiden RI dan AS menandatangani dokumen resmi, yang baru akan berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum dan memberikan keterangan tertulis.
Manfaat Bagi Indonesia dan Investasi
Perjanjian ART membuka peluang untuk meningkatkan ekspor Indonesia, terutama bagi produk unggulan seperti tekstil dan manufaktur. Ini juga diharapkan mendorong investasi asing, seiring dengan penyesuaian aturan impor yang lebih transparan. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan implementasi yang efektif dan merata.
Dampak Sosial dan Politik
Perjanjian ini tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga politik. Dengan memilih jalur diplomasi, Indonesia berhasil menghindari konfrontasi yang lebih merugikan, sekaligus memperkuat hubungan bilateral dengan AS. Namun, publik menantikan langkah-langkah konkrit untuk memastikan manfaat ART dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.








