
Pemerintah memberikan penjelasan terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang berdampak terhadap aturan produk halal . Pemerintah menegaskan tak mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS yang masuk ke RI.
Penjelasan mengenai sertifikasi halal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam dokumen Frequently Asked Questions tentang Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS seperti dilihat detikcom , Minggu (22/2/2026).
Di salah satu poin, tertulis pertanyaan soal ‘apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS?’. Pemerintah menegaskan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap diberlakukan.










