
Latar Belakang
Komisi III DPR RI, dengan Ketua Habiburokhman di depan, mengambil langkah keras terhadap kasus kematian Nizam Safei, remaja 12 tahun di Sukabumi yang diduga tewas dianiaya ibu tirinya. Dalam pernyataannya kepada media, Minggu (22/2/2026), Habiburokhman menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga tuntas, dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi pelaku.
Fakta Penting
Kasus ini mengejutkan publik, mengingat korban adalah seorang anak-anak yang tidak mampu melindungi diri sendiri. Melalui Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pelaku harus dihukum maksimal 15 tahun penjara. Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman sebagai bentuk solidaritas terhadap korban dan peringatan keras terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Dampak
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian Komisi III DPR RI, tetapi juga menimbulkan kecaman luas dari masyarakat. Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan anak dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan.
Penutup
Dengan langkah keras ini, Komisi III DPR RI menunjukkan komitmen untuk memperbaiki sistem perlindungan anak di Indonesia. Namun, pertanyaan tetap terbuka: apakah langkah ini akan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan?




